Qua Vadis Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Timur









Serasa perlu kiranya saya menulis
tentang suatu proses yang selama beberapa tahun ini saya alami dalam pekerjaan.
Salah satunya adalah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Memang banyak pihak yang menilai bahwa
Musrenbang Provinsi hanya seremonial tahunan belaka, sebagai ajang silahturahmi
antara pejabat pusat dengan daerah, antar Muspida atau antara pemerintah daerah
kabupaten dengan pemerintah provinsi. Penilaian seperti inilah yang kerap kali
muncul dalam perhelatan pelaksanaan Musrenbang digelar. Pemahaman ini dikarenakan banyak pihak tidak memahami proses
dalam perencanaan dan penganggaran yang menguras begitu banyak harapan dan
energi.
Anggapan bahwa musrenbang tidak menghasilkan apa yang diinginkan masyarakat,
mungkin bisa bahas kembali dengan memperhatikan kewenangan dan kapasitas
penganggaran yang dimiliki daerah. Sementara itu substansi penting dari sebuah
perencanaan adalah menentukan tindakan yang akan diambil berdasarkan urutan
pilihan yang ada dengan memperhitungkan kebutuhan dana yang tersedia. Sementara
Pemerintah Provinsi NTT masih dipusingkan dengan kesenjangan fiskal dalam
pembiayaan pembangunannya.





Berdasarkan defenisi, Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses
penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang
ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan
wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu. Maka Musrenbang hanya satu tahapan
yang dimaksud dalam defenisi tersebut. Sehingga dibutuhkan begitu panjang
proses perencanaan dan penganggaran yang harus di lewati. Bahkan untuk menyusun
perencanaan anggaran tahun depannya, sudah dimulai dari Januari tahun ini, yang di mulai dari proses Musrenbang tingkat desa hingga tingkat
nasional, kegiatan itu juga sebelumnya didahului dengan beberapa kegiatan
pendahuluan. Begitu banyak pertemuan, pembahasan
dan
penyusunan dokumen yang dilaksanakan untuk sebuah perencanaan dan penganggaran dalam satu tahun. Saat ini misalnya telah dilaksanakan mekanisme Pra Musrenbang yang telah dilakukan dari tingkat
kabupaten/kota hingga nasional, sehingga Musrenbang hanya sebagai forum untuk
menyepakati apa yang telah dihasilkan dalam Pra Musrenbang.









Sedikit saya mengurai konsep ideal dan mekanisme
dalam pelaksanaan
Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2013 untuk
tahun perencanaan 2014, yang mengangkat tema  “Akselarasi dan Penguatan Sasaran Pertumbuhan
Ekonomi bagi Kepentingan Masyarakat melalui Pembangunan Berbasis
Desa/Kelurahan”
. Musrenbang Provinsi merupakan forum musyawarah
pemangku kepentingan di tingkat Provinsi untuk mengsinergikan dan menselaraskan
rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi berdasarkan Rencana
Strategis (Renstra) SKPD yang kemudian secara teknis menjabarkannya dalam
Rencana Kerja (Renja) SKPD yang dihasilkan melalui Forum SKPD, dengan cara
penyelarasan substansi antar rancangan Rencana Kerja (Renja) masing-masing SKPD
yang hasilnya akan digunakan untuk pemutakhiran Rancangan RKPD Provinsi dan
melalui persandingan dengan usulan Kab/Kota untuk pembiayaan APBD Provinsi Nusa
Tenggara Timur serta usulan Renja Provinsi ke 
kementerian dan Lembaga yang kemudian akan di sandingkan guna mendapatkan
perencanaaan yang bersinergi antara Pusat dan Daerah (integrated planing).





Adapun tujuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrebang) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 adalah: 1) Mendapatkan
masukan akhir untuk menyusun RKPD Provinsi, yang terinci kegiatan prioritas
pembangunan, plafon/pagu dana berdasarkan fungsi/SKPD Provinsi dan akan
digunakan sebagai dasar untuk memutakhirkan kebijakan anggaran; 2) Mendapatkan
rincian rancangan awal Kerangka Regulasi menurut SKPD yang berhubungan dengan
pembangunan; 3) Mensinkronkan agenda dan program prioritas pembangunan nasional
yang tertuang di dalam rancangan RKP dengan rencana kegiatan pemerintah
provinsi, kabupaten/kota yang memerlukan dukungan pendanaan dekonsentrasi dan
tugas pembantuan ; 4) Harmonisasi dan sinkronisasi program Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam rangka penyusunan RKP 2014 yang meliputi:
a) Penyampaian arahan dari Pemerintah Pusat; b) Pembahasan program dan kegiatan
RKPD 2014; c) Pembahasan kerangka pembiayaan Isu Strategis Provinsi; dan d) Pembahasan
hasil pengisian Usulan Kegiatan Pendanaan Pemerintah Daerah (UKPPD) antara provinsi dengan kabupaten/kota.





Sementara keluaran dari pelaksanaan Musrenbang yang ingin dicapai untuk tingkat nasional atau pemerintah pusat adalah sebagai bahan Penyempurnaan RKP 2014 yang memuat Usulan
Kegiatan Pendanaan Pemerintah Daerah (UKPPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk kemudian disandingkan dengan Kementerian dan Lembaga sehingga mendapatkan risalah kesepakatan antara Pemerintah Daerah,
Bappenas dan Kementerian Lembaga terhadap penyempurnaan rancangan RKP 2014
tersebut.









Tingkat Provinsi adalah 1) Sebagai bahan usulan Pemerintah Provinsi  terhadap Renja K/L untuk penyempurnaan RKP
2014; 2) kesepakatan mengenai kelompok sasaran, lokasi, prioritas pembangunan,
dan indikasi  pendanaan program dan
kegiatan; 3) Program dan kegiatan prioritas dalam Kerangka Anggaran setiap SKPD
Provinsi yang sudah disepakati dalam Musrenbang dan dipilah bedasarkan sumber
pendanaan dari APBD Provinsi, APBN dan sumber pendanaan lainnya; 4) Program/kegiatan
Prioritas dalam Kerangka Regulasi masing-masing SKPD Provinsi yang sudah
dibahas dan mengakomodasi masukan dari Kabupaten/Kota. 





Sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota adalah: 1) Pemutakhiran Rancangan RKPD
Kabupaten/Kota, berdasarkan pembahasan kegiatan prioritas yang diterima di
dalam RKPD Provinsi, Rancangan Renja-KL maupun RKP yang pendanaannya yang
bersumber dari APBD Provinsi maupun APBN (melalui dana tugas pembantuan,
dekonsentrasi dan dana perimbangan-Dana Alokasi Khusus); 2) Masukan untuk
penyempurnaan (Renja SKPD) kabupaten/kota yang meliputi kerangka kebijakan,
regulasi, anggaran dan Kelembagaan.





Walaupun hal diatas adalah sebuah
keharusan, namun dalam perjalanannya ada berbagai tahapan dan mekanisme yang
harus dilalui lagi dari sebuah bagian perencanaan dan penganggaran. Dan
kemudian muara dari pelaksanaan Musrenbang ini adalah menghasilkan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk tingkat
kabupaten/kota dan provinsi dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk pemerintah
pusat. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2014 merupakan
tahun transisi dari akhir penjabaran RPJMD Provinsi NTT Tahun 2009-2013,
sehingga dokumen ini menjadi sangat strategis karena menjembatani antara
kepentingan perencanaan strategis jangka menengah sebelumnya, dengan rencana
strategis jangka menengah selanjutnya yang tertuang dalam perencanaan dan
penganggaran tahunan. Dokumen RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya baik yang
bersumber dari APBD maupun Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan sumber lainnya. 





Mekanisme penyelenggaraan Musrenbangprov
Tahun  2013, mengacu kepada Permendagri
No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008
Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah. Musrenbang Provinsi tahun 2013 dilaksanakan sebagai forum
penyaring dalam mengakomodir masukan dan usulan pemerintah daerah sebelum masuk ke dalam forum Pramusrenbangnas.
Kementerian/Lembaga dapat menjadikan forum ini sebagai forum koordinasi dengan
daerah sebagai substitusi atau komplementer dari forum koordinasi sektoral
Kementerian/Lembaga (Rapat Teknis/Rapat Kerja Teknis). Musrenbangprov diarahkan
untuk membahas program/kegiatan prioritas provinsi yang mengacu pada tema dan
prioritas Rancangan Awal RKP 2014, Isu Strategis Provinsi, serta kerangka
investasi wilayah untuk mendukung pelaksanaan Prioritas Nasional. 







Adapun mekanisme Musrenbangprov Tahun
2013 dilaksanakan sebagai berikut: 1) Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan
usulan kegiatan yang akan dicantumkan dalam RKPD Provinsi dan Renja SKPD yang
sumber pendanaannya berasal dari APBD Pemerintah Provinsi; 2) Pemerintah
Provinsi bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembahasan
program, kegiatan dan indikator dengan mengacu tema dan prioritas Rancangan
Awal RKP 2014 serta kesesuaiannya dengan Isu Strategis Provinsi dan kerangka
investasi wilayah sehingga menghasilkan program/kegiatan setiap sektor yang
diperlukan untuk mengatasi isu strategis tersebut; 3) Pemerintah Provinsi
bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten/Kota mengidentifikasi program/kegiatan
yang potensial untuk dikerjasamakan dengan swasta/BUMN/BUMD dalam Skema
Kerjasama/ kemitraan Pemerintah-Swasta (KPS/PPP); 4) Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota, menyiapkan model F3 (Usulan Kegiatan Pendanaan Pembangunan Daerah/UKPPD tahun 2014), sebagai usulan bagi
penyempurnaan Renja Kementerian/Lembaga dengan memperhatikan alokasi pagu
definitif Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan tahun 2013 per provinsi sebagai
baseline.


Demikianlah kiranya mekanisme
pelaksanaan Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2014, dan kiranya
mekanisme ini akan terus disempurnakan di masa yang akan datang, dimana dalam pelaksanaan Musrenbang kali ini menjadi sejarah
di kemudian
hari. (*)





Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Timur,

Aula Utama Eltari - Kupang, 11 April 2013 

©daonlontar.blogspot.com







Komentar