Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sejak Dini di Kota Kupang







Pada tanggal 22 November 2016, bertempat di Aston Hotel and Convention
Center
Kupang, dilaksanakan
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sejak Dini. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjsama antara Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA RI) dan Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (BP3A NTT). Tema kekerasan menjadi isu utama kenapa kegiatan
ini dilaksanakan, mengingat bahwa manusia p
ada dasarnya sejak lahir telah memiliki hak untuk
hidup yang melekat sebagai wujud keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satunya adalah bebas dari
penyiksaan maupun tindak kekerasan.
Nyatanya kasus kekerasan cukup
menyita perhatian masyarakat di Provinsi NTT
dalam kurun waktu
terakhir ini dengan korban terutama pada perempuan dan anak yang dianggap paling
lemah.




Kekerasan terhadap
perempuan merupakan tindakan yang menghambat tercapainya kesetaraan, kemajuan
dan perdamaian. Fenomena ini merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan.
Rendahnya status dan kedudukan perempuan dalam seluruh kehidupan manusia,
merupakan penyebab dan sekaligus akibat dari kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan
terhadap perempuan dapat ditemukan dimana-mana, baik di lingkungan keluarga,
tempat kerja, masyarakat dan negara. Adapun bentuk dan
tindak kejahatan yang bisa dikatagorikan sebagai kekerasan terhadap perempuan
antara lain perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual.
Sedangkan jenis-jenis kekerasannya antara lain fisik, psikis, seksual,
eksploitasi, penelantaran, dan lainnya. Pelaku kekerasan terhadap perempuan
beragam mulai dari perorangan hingga kelompok-kelompok tertentu dengan sasaran
perempuan baik anak, dewasa maupun usia lanjut, termasuk kaum perempuan penyandang
cacat.







Gubenur bersama
jajaran Kepala SKPD dan panitia







Testimoni dari
Korban Kekerasan





Berdasarkan
perhitungan, NTT menempati peringkat kelima nasional dalam kasus KDRT. Jika dikaitkan
dengan jumlah keseluruhan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di
NTT yang mengalami penurunan dari tahun ke tahun, maka dapat dipastikan bahwa
angka KDRT juga menurun. Namun realitas sesungguhnya tindak kekerasan
terhadap perempuan
dan anak terus bertambah, walaupun data
menunjukan tren penurunan. Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan
dan anak tidak terungkap. Beberapa faktor terjadinya kekerasan terhadap
perempuan
dan anak yang terjadi di NTT,  cendrung
diakibatkan oleh budaya patriarki, di mana memposisikan perempuan
dan anak sebagai subordinansi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dampak
kekerasan terhadap perempuan
dan anak di NTT dalam penyelesaian masih
bersifat kekeluargaan sehingga banyak kasus kekerasan perempuan belum bisa
terungkap secara keseluruhan. Untuk itu Pemerintah Daerah berupaya dengan
membangun jejaring pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pelatihan
manajemen kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.





Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kejadian
atau peristiwa yang merusak sendi-sendi utama ketahanan keluarga. Dampak KDRT
selain mengancam keberlanjutan kehidupan rumah tangga juga berpengaruh negatif
terhadap siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak dalam rumah tangga tersebut.
Penanganan kasus KDRT merupakan tindakan sementara untuk menekan prevalensi
korban KDRT. Penanganan kasus KDRT
juga merupakan tindakan perlindungan perempuan
dan anak sebagai kelompok rentan yang diperintahka
n oleh UU PKDRT. Sehingga pelayanan penanganan kasus KDRT dapat
menurunkan angka prevalensi korban KDRT
. Upaya menyeluruh dan fundamental perlu
diarahkan pada pencegahan dan pengenalan potensi KDRT sejak dini. Hal ini
berarti harus menyentuh fase dimana kehidupan berkeluarga dan pembangunan rumah
tangga akan dimulai. Kelompok sasaran yang potensial dalam hal ini adalah
kalangan orang muda
-mudi, komunitas pemuda, pemudi, siswa dan
mahasiswa yang belum berumah tangga.





Dalam
pelaksanaan kegiatan ini, pesertanya datang
dari berbagai komponen muda-mudi di Kota Kupang, yaitu perwakilan Senat Mahasiswa Universitas/Sekolah Tinggi/Akademi,
perwakilan
Organisasi Kemahasiswaan, perwakilan OSIS SMA, perwakilan Organisasi Pemuda Keagamaan (Komisi
Pemuda, OMK, Remas, Pemuda Hindu, Pemuda Budha),
perwakilan Karang Taruna dari 50 Kelurahan, perwakilan Forum Anak (Provinsi, Kota dan
Kelurahan),
perwakilan Gudep Gerakan Pramuka, Grup teater
Perempuan Biasa Kupang, dengan kurang lebih 233 institusi yang diundang
, dengan jumlah peserta sebanyak 500 orang lebih. Peserta terbanyak datang dari perwakilan organisasi pemuda keagamaan sebanyak 42
persen dan Karang Taruna sebanyak 20 persen
dan peserta dalam kegiatan ini
disyaratkan untuk memperhatikan keseimbangan gender dan belum menikah.







Penampilan dari Grup Teater Perempuan Biasa Kupang





Maksud kegiatan ini adalah untuk menekan angka kekerasan terhadap
peremp
uan dan anak, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, dimaksudkan juga agar kaum muda-mudi dapat memahami
eskalasi kasus, potensi dan dampak KDRT dalam membangun rumah tangga sebagai
fase di mana kehidupan berkeluarga dan pembangunan rumah tangga akan dimulai,
serta membangun pandangan dan peran komunitas muda mudi di Provinsi NTT dalam Mencegah
KDRT.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi dan
pemahaman kepada peserta pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga
sejak dini
, memberi pemahaman kepada
peserta tentang ketahanan keluarga dalam penc
egahan kekerasan
dalam rumah tangga
dan memberi pemahaman kepada
peserta tentang peran dari laki-laki dalam pencegahan kekerasan terhadap
perempuan dan anak dalam rumah tangga.


Hasil yang diharapkan dijabarkan dalam 3 tahapan waktu, yaitu jangka pendek, menengah dan
panjang. Jangka pendek yaitu peserta
mendapatkan informasi tentang kondisi objektif KDRT di Indonesia dan di daerah, peserta juga dapat mengenali potensi KDRT dan hal-hal apa
saja yang bisa menjadi sumber KDRT, peserta
dapat mendapatkan informasi cara mencegah KDRT sejak dini atau sejak awal
sebelum membangun rumah tangga.
untuk jangka menengahnya adalah: peserta dapat menyiapkan diri lebih baik sebelum memasuki
jenjang rumah tangga
dimana rumah tangga yang akan dibangun memiliki pondasi yang kuat dengan kata lain
peningkatan ketahanan  keluarga
sehingga potensi KDRT dapat dicegah. Dan jangka panjangnya adalah peserta mampu membangun
ruma
h tangga yang tangguh dan angka prevalensi KDRT menjadi
menurun
,
yang bisa juga dikatakan sebagai outcome dari pelaksanaan kegiatan ini.


Keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan dalam mendukung strategi Three Ends, yaitu 1) End Violence
Against Women and Children
(akhiri kekerasan terhadap perempuan
dan anak); 2) End Human Trafficking (akhiri
perdagangan manusia); dan 3)End Barriers To Economic Justice (akhiri
kesenjangan ekonomi).
Strategi Three Ends yang dikembangkan KPP-PA
RI untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri PP dan PA
Nomer 6 tahun 2013 tentang pelaksanaan Pembangunan Keluarga sebagai bagian
integral dari pelaksanaan UU Nomer 23 tahun 2004 tentang PKDRT
.









Antusiasme Peserta Sosialisasi Pencegahan KDRT Seja Dini





Kegiatan diawali dengan
penyambutan kedatangan Gubernur NTT
dengan tarian daerah yang dibawakan oleh Sanggar Ie Lowe Wini,
dilanjutkan dengan
sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi. Dalam sambutannya Gubernur NTT menekankan begitu
pentingnya semua elemen masyarakat di NTT untuk berupaya mencegah terjadinya
kasus KDRT, bahkan Gubernur NTT berpesan bahwa peserta yang hadir di dalam
kegiatan ini dipastikan tak akan pernah melakukan kekerasan dan setidaknya
menjadi pelopor pencegahan kekerasan dilingkungannya masing-masing. Dalam kesempatan
itu juga
beliau memaparkan bahwa kekerasan yang terjadi dalam keluarga
tidak semata kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis berupa verbal yang d
icontohkan menyebut sebutan hewan bagi anak dan isteri yang seharusnya disayangi. Demikian juga dengan kasus yang sering
ditemukan adanya pemaksaan orang tua terhadap anak untuk
mencari nafkah. Selain itu beliau juga meminta untuk mendudu
kkan belis pada tempat semestinya, dimana belis adalah penghargaan terhadap
perempuan dan bukan sebaliknya, yang kadang kala hal ini menjadi sumber terjadinya KDRT.





Kemudian kegiatan
dilanjutkan dengan pengarahan dari perwakilan Deputi Bidang Perlindungan Hak
Perempuan
(PHP) KPP-PA RI. Dan selanjutnya kegiatan utama adalah pemaparan oleh Asisten Deputi PKDRT KPPPA RI terkait dengan tema “Eskalasi Kasus, Potensi
dan Dampak KDRT dalam membangun Rumah Tangga”
, sesi ini meliputi ceramah interaktif (diskusi,
nonton vidio, puisi dan lagu)
. Kegiatan dilanjutkan dengan testimoni
korban KDRT
yang sedikit banyak menguraikan latar belakang terjadinya kekerasan bagi
korban, hambatan dan kendala dalam pelaporan hingga proses hukum yang telah terjadi,
dalam sesi ini juga banyak pesan yang disampaikan oleh para korban agar para peserta
dalam kegiatan ini dapat mengambil pelajaran agar kemudian tidak menjadi pelaku
dan korban kekerasan. Kegiatan dilanjutkan dengan pertunjukan seni dari Komunitas Grup Teater Perempuan Biasa Kupang dengan menampilkan
puisi dan monolog tentang kekerasan terhadap perempuan. Komunitas muda mudi ini
memiliki interest dengan menyuarakan
perlawanan kekerasan terhadap perempuan melalui kesenian. Kegiatan selanjutnya adalah Role player dan Brainstorming dengan tema Pandangan
dan Peran Komunitas Muda Mudi di Provinsi NTT dalam Mencegah KDRT
yang dipandu oleh DR. Ir.  Zet Malelak.





Kegiatan ini untuk
pertama kalinya dilakukan di Kota Kupang, dengan jumlah peserta yang cukup
banyak, dan sebagai kota ke
-tujuh pelaksanaan sosialisasi di tahun
2016

ini. Peserta sangat antusias mengikuti runtut acara hingga
akhir dan diupayakan mencapai hasil yang telah ditetapkan bersama. (*)








Kupang, 22 November 2016

©daonlontar.blogspot.com

Komentar